Elon Musk Akuisisi Twitter, PHK Massal Akankah terjadi ??

Elon Musk Akuisisi Twitter PHK Massal Akankah terjadi

Resmi CEO Twitter, Elon Musk Jadi Direktur Tunggal

 

stmichaelstfrancis.com – Salah satu manusia terkaya di bumi Elon Musk berhasil akuisisi Twitter dan kini resmi menjadi CEO Twitter. Selama proses akuisisi itu, bio di profil akunn twitternya pun berganti-ganti. Pada 27 Oktober 2022 Musk secara resmi menandatagani kesepakatan akuisisi yang bernilai US$44 miliar (Rp688 triliun).

 

Langkah awal Musk adalah membubarkan dewan direksi twitter, termasuk memecat mantan CEO Parag Agrawal. Elon Musk yang juga memimpin berbagai perusahaan seperti pembuat mobil listrik Tesla, perusahaan antariksa SpaceX, produsen parfum The Boring Company, hingga perusahaan implan mesin ke otak Neuralink.

 

Pada awal Oktober lalu , ia mengubah bionya menjadi “parfume salesman” saat mempromosikan parfum produksi The Boring Company, Burnt Hair. Hasilnya, dalam hitungan jam 20 ribu botol terjual Dengan harga US$100 per botolnya. Jika di jumlahkan ia mendapatkan dana US$2 juta (lebih dari Rp30 miliar) dalam waktu singkat.

 

Elon PHK 3.700 Karyawan Twitter

 

Elon PHK 3.700 Karyawan Twitter

 

Menurut kabar yang beredar setelah Elon Musk Akuisisi Twitter, ia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada setengah dari total karyawan Twitter. Elon bersama tim penasihatnya tengah mempertimbangkan berbagai skenario dalam melakukan PHK massal, demi memangkas biaya oeprasional. Setelah mengakuisisi twitter, Musk telah memecat tiga eksekutif Twitter. Tiga eksekutif itu, mantan CEO Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, dan mantan Chief Legal Officer Vijaya Gadde.

 

Elon juga harus membayar pesangon ketiga eksekutif Twitter tersebut sebesar US$121,9 juta (Rp1,9 triliun). Menurut perusahaan riset Equilar, pesangon untuk mantan CEO Twitter Parag Agrawal mendapatkan pesangon yang paling besar dengan nominal yang mencapai US$ 57,4 juta (setara Rp897 miliar).

 

Sementara, eks CFO Ned Segal diperkirakan mendapatkan pesangon US$44,5 juta (sekitar Rp696 miliar). Lalu, mantan Chief Legal Officer Vijaya Gadde mendapatkan pesangon sebesar US$20 juta (setara Rp312 miliar). Semuanya termasuk dengan gaji dan tunjangan selama satu tahun. “Eksekutif yang dipecat harus mendapatkan pembayaran (pesangon) ini, kecuali mereka melanggar hukum atau melanggar kebijakan perusahaan, maka tidak ada pesangon” ungkap Direktur Penelitian Equilar Courtney Yu kepada Reuters, Jumat (28/10).

 

Baca juga berita terkini gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak indonesia.